PERTEMUAN TINDAK LANJUT SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pemerintah telah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan tentu memiliki kegiatan yang cukup banyak dan sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan hingga evaluasi. Maka untuk dapat mewujudkan tata kelola penyenggaraan pemerintah yang baik tersebut pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem dimaksud adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau sering disingkat dengan SPIP.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan salah satu sistem pengendalian pemerintah. Disamping itu terdapat Sistem lainnya adalah Sistem pengendalian Ekstern Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/ Sedangkan Sistem Pengendalian Ekstern pemerintah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lembaga peradilan lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari Quesioner Googleform yang dishare ke karyawan RSUD Wonosari, beberapa karyawan RSUD Wonosari mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti hal yang kurang dari RSUD Wonosari.
Ada 5 hal yang menjadi unsur SPIP:
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Resiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan dan Pengendalian Internal.
Berikut galerynya:
(UPKRS,2020)
- By admin
- 05 Februari 2020
- 17